Bayar Pajak Dong!

Berada di tengah-tengah mall yg sepi sambil berpikir, betapa susahnya punya rekening di BCA dan Mandiri. Kenapa kedua bank ini gak bisa saling transfer? Bikin nasabah repot aja! *huh*

Sembari nunggu antrian di BCA mall Kelapa Gading, gw buka-buka milis dan group BBM. Terus terang gw gak gitu rajin 'ngbrol' di BBM group, selain 'berisik' juga bikin habis batre BB.

Kemudian gw nemu broadcast soal pajak. Dalam hati, ehm sepertinya ini minggu pajak buat gw. Gak di BBM gak di kantor, gw lagi pusing soal pajak! Gw bukan gak mau bayar pajak, tapi gw bingung bayar pajaknya! Kenapa mau bayar pajak aja harus rumit sih?!

Sangkin rumitnya gw sampe bela-belain ke Jakarta untuk ketemu konsultan pajak dan membahas soal neraca Laba-Rugi, SPT, PPh, PPn, dan semuanya bikin gw mual lihatnya. Gw rasa kalo gw perlu sesuatu untuk cucui perut, gw hanya perlu lihat faktur-faktur dan SPT pajak gw aja.


Balik ke soal broadcast. Jadi pesannya berisi gak perlu bayar PPn karena sudah dihapuskan. Untuk lebih jelasnya, gw copy isi broadcast BBM-nya di sini,

PENTING!!! Jangan mau bayar PPN mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM. Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi!

Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2: barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering

4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Isi UU lengkapnya bisa dilihat di:
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117
dan bisa di download di:
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar

JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan & minuman di restoran dan tempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya!

Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman PPN masih dikenain ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura ga tau...

Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget naik tapi giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja!

TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan!

Thank U...Semoga info ini berguna...


Kalo yang punya blackberry 80% usernya pasti dapat broadcast seperti ini. Niatnya baik tapi sayang informasinnya sering kali hoax alias BOHONG, termasuk yang di atas.

Faktanya, pajak dibagi menjadi dua, pajak pusat dan daerah.

1. Pajak pusat adalah PPh (pajak penghasilan) ; PPN (pajak pertambahan Nilai); PBB (Pajak bumi bangunan- yg ini bagi hasil dgn daerah tp sifatnya pusat)

2. Pajak daerah spt PHRD (pajak hotel dan restoran) : PP1 (pajak pembangunan 1) dan PP2 (pajak pembangunan 2).

Kalau kamu makan di KFC, kena pajak 10%. Dulu adalah Pajak Penjualan ( PPn - bukan PPN atau pajak pertambahan nilai loh)

Sekarang namanya pajak pembangunan 1.
Undang undang 42 itu UU PPN. Tidak ada perubahan atas barang yg dibebaskan.

Sehingga kalau kamu ke KFC, ya bayarlah PP1. 10%.Karena PPn salah kaprah dikiran pajak pertambahan nilai.


Di luar itu memang sudah banyak polemik antara perlu bayar pajak atau enggak. Melihat kasus 'Markus' akhir-akhir ini seperti membenarkan anggapan yg pro gak bayar pajak. Dalih mereka biasanya, "buat apa bayar pajak, wong aparat kita korupsi juga, bukan untuk masyarakat".

Kasihan kan, yang korupsi oknum yang harus kena 'sebelanga'.

Terlepas dari polemik tsb, saran gw seperti kitab suci katakan, bayar apa yang menjadi kewajiban kita. Kadang rasa ingin tahu kita besar sehingga merasa perlu mencampuri urusan di luar kita. Padahal kewajiban kita bayar pajak, bukan ngurusi penggunaannya. Soal pengaturan pajak seharusnya kamu pilih saat pemilihan parlemen dan presiden, karena mereka yang mengatur. Jadi kalau salah atur ya berarti salah pilih.


Eh sudah tiba giliran gw ke teller. Cabs dulu ah.




Sent from my BlackBerry® Jave

2 comments:

Anonim mengatakan...

Bro or Sis, Dari dulu makanan dan minuman emang bebas PPN.

Yang ente bayar 10% di resto itu adalah Pajak PB1 alias Pajak Pemda.

joh juda mengatakan...

aa or teteh, dibaca atuh blognya sampai habis, jangan setengah-setengah :)

Justru saya jg meralat message kaleng yg beredar di BBM

Posting Komentar