Bebaskan Mba Prita Mulyasari



Mungkin bisa dibilang gw salah-satu yang terlambat mengetahui berita tentang mba Prita Mulyasari. Itu juga karena gw baru buka blog hari ini dan baca beritanya di_sini. Siapakah dia? Gw juga gak tahu pasti dia itu siapa, hanya yang gw tahu, satu lagi orang harus dibrengus karena mengungkapkan pikirannya.

Berawal dari suara pembaca di detik.com, Ibu dengan dua anak ini menyampaikan keluhannya terhadap RS OMNI International. Namun tidak dinganya, justru keluhan tersebut, oleh PT Sarana Mediatama International sebagai pengelola rumah sakit, ditanggapi dengan gugatan secara pidana maupun perdata, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pasal yang dipakai apa lagi kalo bukan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Praktis sejak 13 Mei 2009 lalu, mba Prita mendekam di Paviliun Menara, ruang tahanan khusus titipan sambil menunggu perkara disidangkan, di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang.

Yang gak masuk di otak gw....
Mungkin otak gw terlalu kecil, mungkin isinya terlalu naif, tapi yang jelas gw benci dengan ketidak-adilan. Gw benci kalau seseorang ditindas karena dia tidak memiliki apa-apa, dan dalam konteks ini gw benci kalau seseorang harus ditindas karena dia bicara.

Gw belum pernah ketemu ada orang yang nulis surat pembaca di Kompas atau Tempo, lantas di kemudian hari mereka di protes, bahkan dijebloskan dengan sewena-wena ke dalam jeruji besi. Apa karena medianya 'cuma' internet? Apa karena medianya cuma detik.com yang gak sejelas Kompas atau Tempo atau media lain yang ada wujudnya?

Atau sebenarnya yang patut dipertanyakan adalah embel-embel RS International yang memang ternyata masih bermental daerah? Yang tidak mau dikritik dan bereaksi tidak seperti cara badan sosial. Kalo demikian pantas sudah kalau pelayanannya dikeluhkan.

Atau mungkin memang kebebasan kita untuk mengeluarkan pendapat sudah tidak dijamin lagi oleh negara.

Seperti yang gw katakan sebelumnya, gw tidak kenal secara pribadi mba Prita Mulyasari, tapi gw kenal semua orang yang tertindas. Bagaimana dengan kamu?


Buat yang mau turut berpartisipas bisa berkunjung ke sini
Untuk berita resminya bisa dilihat di Koran Tempo.
Untuk posting terkait bisa dicek di_sini, di_sini, di_sini (dan masih banyak lagi, monggo digooling aja)

.

3 comments:

Anonim mengatakan...

Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera

Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus & Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,

BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id

NOTE : Jika Anda menyebarluaskan informasi ini pun merupakan salah satu bentuk kepedulian dan solidaritas Anda....

joh juda mengatakan...

@Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien

Hm maaf sebelumnya mas/mba, sepertinya anda tidak membaca dengan seksama apa yg saya tulis.

Blog ini, khususnya posting ini, hanya memuat pikiran dan simpati saya terhadap kasus mba Prita dan saya sama sekali tidak mengasihani mba Prita -- mba Prita pantas mendapatkan jauh lebih dari sekedar rasa kasihan.

Saya rasa juga saran yg anda berikan, ke saya khususnya, merupakan bentuk spaming dan teror balik terhadap pihak RS. Justru bentuk dukungan seperti itu akan merusak simpati saya terhadap mba Prita :)

Lagi pula bukannya pak Yusuf Kala sudah 'turun tangan' ya?

Maaf sebelumnya kalau kita bersimpangan jalan dalam menanggapi polemik ini. Wasalam

Blog Watcher mengatakan...

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

Posting Komentar